Pada 12 November 2024, Yusran menemukan dompet tersebut saat dalam perjalanan menuju pasar. Di dalamnya, ia menemukan uang tunai, kartu ATM, dan selembar kertas yang mencatatkan PIN ATM. Awalnya, ...
Kejati Sulsel menyelesaikan kasus pria MY yang menguras ATM Rp 20 juta dengan restorative justice. Tersangka dibebaskan setelah mengganti kerugian korban.