Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Baca juga: Viral Warga Semprot Bahlil ...
"Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersil dalam tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang di Fatmawati, Jakarta Selatan, ...
30 Januari 2025 Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda ...
Kapanlagi.com - Penyanyi Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah terbukti melanggar hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta ...
dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. Sebagaimana diberitakan, Agnez Mo ...
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果